Omnibus Law Menguntungkan Pengusaha atau Buruh ? ✨
---
Assalamu’alaikum wr.wb
Pada kesempatan kali
ini saya akan membahas sedikit perihal yang sedang ramai di negeri kita ini..
yaa itu adalah Omnibus Law RUU Cipta kerja yang disahkan oleh DPR RI pada
Senin, 05 Oktober 2020 lalu.
Ketika pandemi sedang
jadi sorotan dunia dan upaya mengatasi krisis ekonomi menjadi prioritas utama
di berbagai negeri, Pengesahan Omnibus Law justru berhasil menciptakan
kerumunan dalam jumlah besar. Memaksa ratusan ribu mahasiswa, adik-adik pelajar,
buruh dan aktivis terjun dalam aksi besar-besaran di puluhan kota, dimana
seharusnya mereka menghindari keramaian yang berpotensi terpapar corona.
Beberapa pihak mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dipandang
dapat merugikan pekerja atau buruh. Ini khususnya terkait klaster
ketenagakerjaan. Apakah benar begitu ? Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia () mengklaim Undang-Undang (UU) Cipta Kerja () paling berpihak pada kalangan pekerja/buruh. Jadi
bagaimana menurut kalian ?
Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit tentang beberapa
pasal yang menguntungkan pengusaha dan beberapa pasal yang menguntungkan
pekerja/buruh yaa.. jadi adil kan hehe. Oke baik yang pertama pasal yang
menguntungkan pengusaha terlebih dahulu yaa, yaitu :
-Pasal 88C
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum
provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum
kabupaten/ kota dengan syarat t ertentu.
(3)
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4)
Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi
daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5)Upah
minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi
dari upah minimum provinsi.
(6)Kondisi
ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data
yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(Dengan penambahan pasal baru ini, maka UMK
bukan lagi suatu kewajiban yang harus ditetapkan. Gubernur hanya wajib
menetapkan UMP. Penetapan UMK juga harus memenuhi syarat meliputi pertumbuhan ekonomi
daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.)
-
Ketentuan Pasal 61 61 ayat 1 huruf c, yang
berbunyi : “perjanjian kerja berakhir apabila: selesainya suatu pekerjaan
tertentu.”
(Hal itu dapat menguntungkan
pengusaha dan merugikan pekerja karena tidak mendapatkan kesempatan untuk
menentukan kapasitas waktu kerja yang diinginkan di perusahaan tempatnya
bekerja. Masa waktu kerja yang berlaku bagi pekerja berdasarkan keputusan dari
tempat kerjanya.)
Keadaan ini seperti
pemikiran Karl Marx. Yaitu seorang filsuf dan sosiolog dari Jerman. Menurut
Marx, sejarah masyarakat manusia adalah sejarah perjuangan kelas, yang mana
melahirkan kelompok borjuis (pengusaha/pemilik modal) dan kelompok proletar
(buruh/pekerja). Negara pasti memiliki kepentingan, kemudian hal ini
dimanfaatkan oleh para kaum borjuis yang memiliki alat-alat produksi. Oleh
karena itu, kelompok borjuis memiliki kekuasaan untuk menentukan apa yang akan
diproduksi dan didistribusi. Menurutnya, dalam konteks ini hukum dan pemerintah
lebih banyak berpihak pada kaum borjuis dibanding proletar. Kelompok-kelompok
yang menyadari bahwa posisinya berada pada kaum proletar, melakukan berbagai
macam upaya pemberontakan terhadap kaum borjuis dan pasal ini bertolak belakang dengan
keadilan social. Karena cenderung berpihak pada pengusaha
Selanjutnya adalah
beberapa pasal yang menguntungkan para pekerja/buruh :
-
Pasal 156 (1) Dalam hal
terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A,
pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
( hal ini akan membuat
pengusaha takut jika tidak memberikan pesangon kepada pekerja. Karena pada
sebelumnya banyak sekali perusahaan yang tidak memberikan pesangon kepada
perkerja yang kontraknya berakhir. Dan dengan pasal ini pengusaha dapat
dituntut tindak pidana )
-
Pasal 95 yang berbunyi :
(1)
Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh
pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
(2)Upah
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya
sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
(3)Hak
lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan
pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan
kebendaan.
(Dalam UU ini menyatakan dengan tegas bahwa pengusaha yang kedapatan sengaja
atau lalai sehingga telat membayar upah pekerja, dikenakan denda dengan
persentase tertentu dari upah. Pemerintah pun diatur oleh pasal ini untuk
mengatur soal denda kepada pengusaha yang telat membayar upah.)
mungkin itu dulu yaa
teman-teman. Semoga lekas membaik dan apapun yang terbaik untuk Indonesia kita ini. Sampai jumpa
Wassalamualaikum wr.wb
Komentar
Posting Komentar