Omnibus Law Menguntungkan Pengusaha atau Buruh ? ✨


---

Assalamu’alaikum wr.wb

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit perihal yang sedang ramai di negeri kita ini.. yaa itu adalah Omnibus Law RUU Cipta kerja yang disahkan oleh DPR RI pada Senin, 05 Oktober 2020 lalu.

Ketika pandemi sedang jadi sorotan dunia dan upaya mengatasi krisis ekonomi menjadi prioritas utama di berbagai negeri, Pengesahan Omnibus Law justru berhasil menciptakan kerumunan dalam jumlah besar. Memaksa ratusan ribu mahasiswa, adik-adik pelajar, buruh dan aktivis terjun dalam aksi besar-besaran di puluhan kota, dimana seharusnya mereka menghindari keramaian yang berpotensi terpapar corona.

 

Beberapa pihak mengkritik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dipandang dapat merugikan pekerja atau buruh. Ini khususnya terkait klaster ketenagakerjaan. Apakah benar begitu ? Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengklaim Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) paling berpihak pada kalangan pekerja/buruh. Jadi bagaimana menurut kalian ?

Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit tentang beberapa pasal yang menguntungkan pengusaha dan beberapa pasal yang menguntungkan pekerja/buruh yaa.. jadi adil kan hehe. Oke baik yang pertama pasal yang menguntungkan pengusaha terlebih dahulu yaa, yaitu :

-Pasal 88C

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/ kota dengan syarat t  ertentu.

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

(5)Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

(6)Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

 

(Dengan penambahan pasal baru ini, maka UMK bukan lagi suatu kewajiban yang harus ditetapkan. Gubernur hanya wajib menetapkan UMP. Penetapan UMK juga harus memenuhi syarat meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.)

 

-          Ketentuan Pasal 61 61 ayat 1 huruf c, yang berbunyi : “perjanjian kerja berakhir apabila: selesainya suatu pekerjaan tertentu.”

 

(Hal itu dapat menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja karena tidak mendapatkan kesempatan untuk menentukan kapasitas waktu kerja yang diinginkan di perusahaan tempatnya bekerja. Masa waktu kerja yang berlaku bagi pekerja berdasarkan keputusan dari tempat kerjanya.)


Keadaan ini seperti pemikiran Karl Marx. Yaitu seorang filsuf dan sosiolog dari Jerman. Menurut Marx, sejarah masyarakat manusia adalah sejarah perjuangan kelas, yang mana melahirkan kelompok borjuis (pengusaha/pemilik modal) dan kelompok proletar (buruh/pekerja). Negara pasti memiliki kepentingan, kemudian hal ini dimanfaatkan oleh para kaum borjuis yang memiliki alat-alat produksi. Oleh karena itu, kelompok borjuis memiliki kekuasaan untuk menentukan apa yang akan diproduksi dan didistribusi. Menurutnya, dalam konteks ini hukum dan pemerintah lebih banyak berpihak pada kaum borjuis dibanding proletar. Kelompok-kelompok yang menyadari bahwa posisinya berada pada kaum proletar, melakukan berbagai macam upaya pemberontakan terhadap kaum borjuis 🥺 dan pasal ini bertolak belakang dengan keadilan social. Karena cenderung berpihak pada pengusaha

 

 

Selanjutnya adalah beberapa pasal yang menguntungkan para pekerja/buruh :

 

-      Pasal 156 (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154A, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

( hal ini akan membuat pengusaha takut jika tidak memberikan pesangon kepada pekerja. Karena pada sebelumnya banyak sekali perusahaan yang tidak memberikan pesangon kepada perkerja yang kontraknya berakhir. Dan dengan pasal ini pengusaha dapat dituntut tindak pidana )

 

-      Pasal 95 yang berbunyi :

(1) Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.

(2)Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.

(3)Hak lainnya dari pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

 

(Dalam UU ini menyatakan dengan tegas bahwa pengusaha yang kedapatan sengaja atau lalai sehingga telat membayar upah pekerja, dikenakan denda dengan persentase tertentu dari upah. Pemerintah pun diatur oleh pasal ini untuk mengatur soal denda kepada pengusaha yang telat membayar upah.)

 

 

mungkin itu dulu yaa teman-teman. Semoga lekas membaik dan apapun yang terbaik untuk  Indonesia kita ini. 🤲🏻 Sampai jumpa 👋🏻

Wassalamualaikum wr.wb

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biarkanlah aku pergi ~ #DuniaJilbab

Teruntuk seseorang ~

Orang-Orang Itu Kenapa Ya Kok Mematuhi Hukum ?