Teknologi Menyebabkan Perubahan Sosial.

Halo teman-teman.. 

Sebelumnya saya akan menjelaskan makna perubahan social. Poin utama yang terdapat dalam perubahan social yang menjadi tanda diantaranya: terjadi perubahan struktur masyarakat, terjadi perubahan sistem sosial, terjadi perubahan nilai, sikap dan pola kelakuan dalam masyarakat bersangkutan. Beberapa ahli terkemuka yang pernah menghabiskan waktunya, untuk meneliti dan menelaah masalah perubahan sosial seperti: Max Weber, Emil Durkheim, dll.

Nah perubahan sosial itu berbeda ya dengan perubahan kebudayaan. Perubahan social merupakan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sementara perubahan kebudayaan adalah perubahan yang terjadi dalam kebudayaan masyarakat itu saja. Dan kedua perubahan tersebut pasti mempunyai pengaruh masing-masing ke dalam suatu masyarakat.  Kemudian bagaimana jika dihubungkan dengan Hukum ?

Nah, pada kesempatan kali ini saya akan membahas paradigma yang memandang bagaimana hubungan antara perubahan social dan perubahan hokum. Paradigma yang berbunyi bahwa “Hukum dapat digunakan untuk memicu perubahan social.” Wah menarik nih..

Saya akan memberikan contoh terhadap paradigma hokum dapat digunakan untuk memicu perubahan social, yaitu perkembangan teknologi. Seiring berkembangnya zaman tentu saja kemajuan teknologi adalah salah satu hal yang tidak bisa dihindari. Tujuan teknologi itu sendiri adalah untuk mempermudah seseorang untuk melakukan sesuatu atau mencapai tujuannya.

Dampak positif yang dapat terjadi karena adanya teknologi ini adalah sangat banyak, seperti mempermudah berkomunikasi, memperbanyak informasi, dan sebagai sarana untuk bertransaksi juga bisa dan masih banyak lagi. Sebagai manusia yang hidup di era modern, sudah seharusnya kita bersikap bijak dalam pemakaian teknologi seperti menggunakan teknologi sesuai fungsinya dan secara tepat. Disisi lain, perkembangan teknologi juga dapat berdampak negatif jika tidak digunakan sesuai fungsinya. Seperti contoh teknologi dapat digunakan sebagai ide kejahatan seperti penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, dll.

Hal ini lah yang kemudian melahirkan sebuah peraturan hokum (Undang-undang ITE), yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  UU ITE pertama kali diundangkan pada tanggal 21 April 2008. Yaitu adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum. Dengan adanya undang-undang ITE ini, diharapkan masyarakat dapan menggunakan teknologi dengan sebaik mungkin. Meskipun dalam kenyataannya banyak sekali kasus pelanggaran UU ITE ini yang terjadi di Indonesia. Seperti :
1. Kasus Prita Mulyasari yang dilaporkan oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional terkait surat elektronik tentang ketidakpuasan pelayanan rumah sakit yang ia kirim.
2. Kasus Ariel Noah yang dijerat UU Pornografi setelah ia merekam video porno yang melibatkan dirinya sendiri dan juga dua artis perempuan lainnya.
Dan masih banyak kasus pelanggaran UU ITE lainnya.

 


Namun, perumusan UU ITE belumlah matang dan mendalam, mengingat banyaknya pasal-pasal UU ITE yang menimbulkan ambiguitas dan multitafsir, yang mana hal tersebut dapat meningkatkan jumlah korban penjeratan UU ITE. Hal tersebut juga menyebabkan terhambatnya kebebasan dalam menyebarkan informasi melalui internet, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan demokrasi Teknologi Iinformasi dan Komunikasi. UU ITE dalam penerapannya justru tidak berperan sebagai pelindung, melainkan sebagai ancaman bagi masyarakat dalam kebebasan berpendapat (berdemokrasi).

Pemanfaatan Teknologi ITE sebaiknya dilaksanakan berdasarkan kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. Jadi teman-teman, gunakanlah perkembangan teknologi yang semakin canggih ini untuk hal-hal dan aktivitas yang positif. Jangan sampai kita menyalahgunakan peraturan yang sudah dibuat dan berlaku ya! 

sumber foto : https://www.kiloejournalist.com/2020/08/penyalahgunaan-uu-ite/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biarkanlah aku pergi ~ #DuniaJilbab

Teruntuk seseorang ~

Orang-Orang Itu Kenapa Ya Kok Mematuhi Hukum ?